Abstrak - Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pasal 338 KUHP dapat
diterapkan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban
meninggal dunia disebabkan pelaku mengemudikan kendaraan dalam pengaruh
alkoho1 dan narkotika. Beberapa waktu lalu, terjadi kecelakaan lalu
lintas yang mengakibatkan 9 (sembilan) orang tewas. Diketahui bahwa
pelaku berada dalam pengaruh telah mengkonsumsi alkohol dan narkotika
jenis metamfetamina (shabu-shabu)
dan ekstasi (MDMA) sebelum memutuskan untuk mengemudikan kendaraan..
Perbuatan itu dapat dikenakan Pasal 112 Jo. Pasal 132 subsider Pasal 127
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009·tentang Narkotika.
Penggunaan Pasal 338 KUHP yaitu tentang pembunuhan tidak tepat bila
dikenakan kepada pelaku. Sebab unsur kesengajaan dalam pasal pembunuhan
sulit dibuktikan dalam perkara ini. Selain itu. penggunaan jenis
kesengajaan kemungkinan tidak bisa dilepaskan dari bentuk kesengajaan
yang lain. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak memenuhi
unsur-unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338
KUHP Pengenaan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Lalu Lintas kepada AS
adalah tepat.- Naomi Larambodha Amadea
Sign up here with your email
