Abstrak - Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh kasus yang terjadi antara
pemerintah kota Surabaya melawan TVRI mengenai pengenaan retribusi yang
ditarik oleh Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 1979-2000. Berdasarkan
latar belakang tersebut maka rumusan masalah adalah apakah pengenaan
retribusi oleh Pemerintah Kota Surabaya kepada TVRI sejak tahun 1979
dapat dibenarkan ditijau berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1997
tentang Izin Pemakaian Tanah, berdasarkan analisis Pemerintah Kota
Surabaya mempunyai kepentingan praktis terhadap keberadaan tanah Hak
Pengelolaan (HPL) yaitu sebagai salah satu sumber pendapat asli daerah
melalui retribusi atas pemakaian tanah Hak Pengelolaan, sehingga
pengenaan retribusi oleh Pemerintah Kota Surabaya sejak tahun 1979-2000
dapat dibenarkan karena karena sudah sesuai dengan undang-undang dan
Peraturan Daerah yang masih berlaku. Maka dari tu Pemerintah Kota
Surabaya berhak untuk mengenakan retribusi kepada TVRI karena pemerintah
kota Surabaya sudah mengeluarkan surat ijin pemakaian tanah berdasarkan
Peraturan daerah nomor 1 tahun 1997 tentang izin pemakaian tanah - Steven Santoso
Sign up here with your email
