Abstrak - Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
penolakan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional mengenai
pendaftaran tanah yang didasarkan atas putusan Pengadilan Negeri dalam
kasus Nomor 828/Pdt.G/2010/ PN.Sby. Hasil yang didapat dari penelitian
ini adalah yang dilakukan kantor pertanahan tersebut sudah tepat karena
pendaftaran tanah yang diajukan oleh Firman tidak memenuhi persyaratan
yaitu asli bukti perolehan tanah/alas hak. Kantor Pertanahan menjalankan
tugas pendaftaran tanah berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan
Nasional No. 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan
pertanahan untuk permohonan hak milik khususnya hak milik perorangan.
Kantor Pertanahan dapat memproses permohonan pendaftaran tanah, meskipun
surat aslinya hilang dan hanya menyertakan surat foto copy. Namun harus
disertakan dengan surat kehilangan dari pihak kepolisian setempat - Henry Kurnia Setiawan
Sign up here with your email
