Abstrak - Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
tindakan Kepala Desa yang menjadikan tanah terlantar sebagai tanah Gogol
ditinjau dari UUPA. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah
pemegang hak atas tanah wajib memelihara hak atas tanah semaksimal
mungkin, dan mencegah terjadinya penelantaran tanah yaitu menggunakan
tanah yang tidak sesuai dengan fungsinya. Masyarakat desa memanfaatkan
bidang tanah untuk ditanami tanaman pangan didasarkan atas putusan
rembuk desa yang kemudian diterbitkan surat keputusan, penerbitan
tersebut adalah sesuai dengan ketentuan pasal 59 PP No. 72 Tahun 2005.
Tindakan Kepala Desa menjadikan tanah terlantar sebagai tanah Gogol
dapat dibenarkan ketentuan pasal 9 ayat (2) UUPA, jo ketentuan pasal 2
ayat (2) dan ayat (3) Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1998. - Monica Julina Jaya
Sign up here with your email
