Abstrak - Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang guru PNS yang
terbukti melakukan tindak pidana ditinjau dari Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa tindakan
Bupati yang memberhentikan Tidak Dengan Hormat seorang Guru PNS karena
dipidana 8 bulan adalah tidak tepat karena bertentangan dengan UU
Pokok-pokok Kepegawaian. Pene1itian ini menjelaskan bahwa seorang guru
PNS yang melakukan perbuatan memalsu surat keterangan tanda kelakuan
baik, didakwa serta melanggar pasal 269 KUHP dan divonis hukurnan selama
8 bulan dan diberhentikan tidak dengan hormat oleh Bupati. Tindakan
Bupati tersebut dengan putusannya tidak tepat hila ditinjau dari pasal 8
huruf b Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979, karena pasal 8 tersebut
menentukan yang dapat diberhentikan tidak dengan hormat adalah pegawai
negeri yang dihukurn kurang dari 4 tahun. - Jonah Hamonangan
Sign up here with your email
