Abstrak - Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung
jawab pengembang yang mengalihfungsikan fasilitas umum ditinjau dari
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Surabaya. Hasil yang didapat dari penelitian ini
adalah bahwa tindakan pengembang yang mengalihfungsikan fasilitas umum
tersebut dapat dikatakan telah melakukan perbuatan ingkar janji atau
wanprestasi sekaligus perbuatan melanggar hukum. Tindakan tersebut
berakibat hukum dengan kewajiban untuk membayar ganti kerugian berupa
penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimana pasal 1246 KUH
Perdata.Masyarakat sebagai pembeli rumah fasum, gugatannya adalah
pembabatalan perikatan dan ganti rugi, sedangkan pembeli rumah lainnya
gugatannya adalah pemenuhan perikatan dan ganti rugi - Yuan Okta Prestiana
Sign up here with your email
