Abstrak - Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
penyelesaian sengketa perbatasan wilayah Gunung Kelud antara Pemerintah
Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri ditinjau berdasarkan UU No. 32
Tahun 2004 jo UU No. 12 Tahun 2008. Hasil yang didapat dari penelitian
ini adalah bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar dalam menyelesaikan
sengketa perbatasan dengan Pemerintah Kabupaten Kediri melalui cara
meminta agar Peradilan Tata Usaha Negara membatalkan Surat Keputusan
Gubernur Jawa Timur yang menyatakan perbatasan wilayah Gunung Kelud yang
disengketakan masuk dalam wilayah Kabupaten Kediri. Langkah yang
ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Blitar tersebut tidak tepat. Karena
seharusnya mengajukan keberatan administratif pada Menteri Dalam Negeri
dan putusan Menteri Dalam Negeri tersebut bersifat final. Apabila
keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut memberatkan Kabupaten Blitar,
maka langkah yang ditempuh yaitu mengajukan gugatan pembatalan keputusan
tersebut kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena keputusan Menteri
Dalam Negeri bersifat final. - Ade Laurens
Sign up here with your email
