Abstrak - Mengingat kompleksnya pengelolaan lingkungan hidup dan permasalahan
usaha pertambangan yang semarak di lakukan oleh pelaku usaha
pertambangan emas tanpa izin, berdampak pada kerusakan sumber daya alam
dan sumber daya mineral dikawasan Warta Bone, hal ini lebih membawa
kerugian dibandingkan dengan manfaat bagi masyarakat sekitar wilayah
daerah. Sehingga dengan adanya Peraturan Perundang‐undangan Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup,
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Kewenangan serta Kebijakan untuk
penanggulangan dan pencegahan akibat penambangan emas tanpa izin dengan
prinsip pembangunan berkelanjutan. Upaya hukum yang ditempuh untuk
menyelesaikan permasalahan pengelolaan serta penegakan hukum dan
penerapan sanksi secara tegas di sektor pertambangan emas tanpa izin
dengan melaksanakan koordinasi pencegahan dan penanggulangan akibat
penambangan emas tanpa izin di perlukan pada tingkat pusat dan tingkat
daerah - Novi Maryani
Sign up here with your email
