Abstrak - Notaris sebagai saksi dalam penyidikan otentisitas akta. Penelitian ini
bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang kedudukan hukum dan
perlindungan hukum Notaris sebagai saksi dalam penyidikan otentisitas
akta sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang
berlaku. Notaris sebagai saksi memiliki kewajiban untuk memberikan
keterangan saksi sebagai alat bukti dalam penyidikan otentisitas akta.
Kedudukan hukum Notaris sebagai saksi dalam penyidikan otentisitas akta,
apaikah Notaris yang terikat dengan kewajiban sumpah rahasia jabatan
Notaris untuk menjaga kerahasiaan segala keterangan isi akta yang
diperoleh untuk pembuatan akta, dan memiliki kewajiban ingkar Notaris
untuk menolak memberi segala keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan
tugas jabatan Notaris, dapat mernbuka rahasia jabatannya dalam
memberikan keterangan isi akta yang diperlukan sebagai alat bukti dalam
penyidikan otentisitas akta, ataukah tidak; serta apakah Notaris sebagai
saksi dalam penyidikan otentisitas akta tetap dapat menjalankan tugas
dan jabatannya sebagai Notaris dalam memenuhi kebutuhan masyarakat
terhadap alat bukti akta otentik, ataukah tidak. Perlindungan hukum
Notaris sebagai saksi dalam penyidikan otentisitas akta, apakah Notaris
yang membuka rahasia jabatannya dalam memberikan keterangan isi akta
yang diperlukan dalam penyidikan otentisitas akta, tetap dikenakan
sanksi karena membuka rahasia jabatan Notaris berdasarkan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, ataukah tidak - Lidya Febiana
Sign up here with your email
