Abstrak - Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
kekuatan eksekutorial Sertipikat Hak Tanggungan manakala terjadi
perselisihan jumlah utang jika debitur wanprestasi, dan pelaksanaan
eksekusi Sertipikat Hak Tanggungan. Hasil yang didapat dari penelitian
ini adalah bahwa Akta Sertipikat Hak Tanggungan tidak mempunyai kekuatan
eksekutorial manakala terjadi perselisihan jumlah utang jika debitur
wanprestasi, juga tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil
tindakan dengan parate eksekusi. Badan Pertanahan Nasional
bukanlah suatu lembaga yang ada dalam lingkup peradilan, sehingga tidak
mempunyai kewenangan untuk menerbitkan grosse akta, sekalipun
undang-undang mengatur demikian. Kesimpulan dan implikasinya adalah
banyak kendala dalam pelaksanaan eksekusi Sertipikat Hak Tanggungan,
untuk itu perlu adanya suatu petunjuk pelaksana dan adanya suatu
kesepakatan bersama antara Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional dengan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan
tertinggi untuk menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Badan
Pertanahan Nasional dan Bank mengenai kekuatan sertipikat hak tanggungan
sebagai dasar ekskusi hak tanggungan - Pralina Ratih Savitri
Sign up here with your email
